ATENSI NASIONAL SEORANG PENYELEWENG BBM ILEGAL DI TANGKAP RESKRIM POLRES DHARMASRAYA
DHARMASRAYA - menaramadinah.com-
Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang dilakukan A, (41 ), alamat Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Jorong Kapalo Koto
Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
AKBP Nurhadiansyah Kapolres Dharmasraya Sabtu (16/04/2022) bahwa pengungkapan Kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah ini merupakan Implementasi terhadap Atensi Pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM.
"ternyata benar, berdasarkan hasil penyelidikan yang temui adanya oknum Masyarakat yang melakukan Penyimpangan BBM yang di Subsidi oleh pemerintah tersebut." Ujar Kapolres
Lanjut Kapolres barang bukti yang berhasil diamankan Polisi1 (satu) unit mobil Colt diesel merk ISUZU warna putih1 (satu) unit mobil panther yang sudah dimodifikasi;
2 (dua) buah Tedmon ukuran 1.000 (seribu) liter;
12 (Dua belas) galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong) 1 (satu) set alat pompa Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
"Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar)"tutup Nurhadiansyah (gus)
Ket foto
AKBP Nurhadiansyah Kapolres Dharmasraya bersama jajaran saat rilis BBM ilegal di ruang lobby Mapolres
Komentar
Posting Komentar